"Saya mengharapkan ada penangguhan penahanan," kata Razman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
Saat pemeriksaan Azis kemarin, Jumat (26/2/2016), Razman sempat mengajukan permohonan agar Azia tak ditahan. Namun, polisi ternyata tak mengabulkan permohonan tersebut.
"Kalau sudah ada penahanan, maka proses berikutnya penangguhan penahanan. Surat tersebut (penangguhan penahanan) 1 - 2 hari ke depan akan dilayangkan," ujar Razman.
Saat ini, Razman bertemu dengan Azis di ruangan penyidik. Dia hendak mengetahui bagaimana kondisi Azis setelah ditahan polisi.
Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Ia ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang.
Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.