Azis harus mendekam di penjara sebagai tersangka kasus dugaan pencurian listrik untuk kafe miliknya, yakni Kafe Intan di Kalijodo.
Bagaimana kabar Azis selama ditahan? Pihak keluarga dan kepolisian mengatakan bahwa Azis dalam kondisi baik selama ditahan.
Polisi mengaku tidak memperlakukan Azis secara khusus meskipun pria itu adalah pentolan kawasan Kalijodo. (Baca: Sederet Kasus yang Membelit Daeng Azis).
Sejauh ini, pihak Azis belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Meskipun, kuasa hukum Azis, Razman Arif Nasution, sebelumnya telah menyatakan niat untuk mengajukan penangguhan penahanan kliennya.
Di lain pihak, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman mengatakan bahwa pemberkasan kasus dugaan pencurian listrik yang menjerat Azis tersebut hampir rampung. (Baca: Kasus Pencurian Listrik Daeng Azis Sudah Hampir Rampung).
Polisi tinggal memeriksa dua saksi yang diajukan pihak Azis. Kedua saksi ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis.
Meskipun demikian, menurut Yudi, berkas kasus ini bisa diteruskan ke proses lebih lanjut meski tanpa keterangan dua saksi itu.
Sebab, kata dia, polisi telah memiliki lebih dari lima barang bukti dan sepuluh keterangan saksi.
Terkait kasus dugaan pencurian listrik, Azis dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 500.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.