JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencurian listrik yang membelit nama pentolan Kalijodo Abdul Azis atau Daeng Azis sudah hampir selesai ditangani pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman menyatakan bahwa progres kasus itu sudah mencapai lebih dari 75 persen.
"Sudah hampir selesai, cuma kita sedang memanggil dua saksi yang diajukan Pak Azis pada saat di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan," ucap Yuldi kepada Kompas.com di ruangannya, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Menurut pengakuan Azis, lanjut Yuldi, kedua saksi itu adalah orang kepercayaan sekaligus anggota stafnya. Rencananya, pihak kepolisian akan memeriksa keduanya pada pekan ini.
Meski begitu, jika polisi tak dapat menemui saksi yang diajukan Azis, pihaknya tetap bisa menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, polisi telah memiliki lebih dari lima barang bukti dan sepuluh keterangan saksi.
"Kalau pun diakui oleh yang bersangkutan (Azis), itu dilakukan oleh anak buahnya. Tapi kan yang menyuruh melakukan pemasangan dan penggunaannya dibayarkan oleh Azis. Termasuk lokasinya itu memang milik Pak Azis," tutur dia.
Sebelumnya, Azis ditangkap atas kasus pencurian listrik yang terjadi di kafenya di Kalijodo. Dia yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan saat sedang bersantai di sebuah kos bernama Sentral Kos di Jalan Antara, Jakarta Pusat.
Azis dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 500.000.000. Kini Azis masih dalam pemeriksaan Polres Jakarta Utara. (Baca: Akibat Ulah Daeng Azis, PLN Rugi Rp 525 Juta )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.