Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Praperadilan Pertanyakan Kelanjutan Perkara Saipul Jamil

Kompas.com - 10/03/2016, 21:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar sidang gugatan praperadilan dengan pemohon pedangdut Saipul Jamil alias Ipul pada Kamis (10/3/2016), pukul 10.00.

Ipul mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap penggemarnya, yakni DS (17).

Hakim tunggal Ifa Sudewi yang mengawali sidang saat itu, mempertanyakan adanya surat permohonan pencabutan perkara yang diterima oleh PN Jakarta Utara pada Selasa 8 Februari 2016 lalu.

Diketahui, isi surat itu menyebutkan jika tersangka Saipul Jamil tidak jadi melawan polisi dengan menggugat terkait keabsahan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.

"Ini perkara jadinya bagaimana? Apakah benar ini tidak jadi dimajukan atau memang mau dicabut? Sebab, PN Jakarta Utara juga sudah menerima soal pencabutan perkara Ini. Bagaimana pemohon? Benar begitu dicabut?" kata Hakim Ifa saat sidang sembari menunjukan surat permohonan pencabutan perkara di PN Jakarta Utara.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah menyebut, tidak ada, bahkan mengklaim surat itu adalah surat gelap.

"Tidak ada majelis. Gelap itu. Tidak jadi surat pembatalan. Kami terus maju siap bersidang majelis," katanya.

Mendengar jawaban itu, hakim pun mengambil kesimpulan untuk tetap akan menyidangkan gugatan praperadilan.

"Jadi, surat itu dianggap dibatalkan ya," singkat Ifa.

Agenda sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban atau tanggapan termohon dalam hal ini Polsek Kelapa Gading.

Namun, pihak Polsek Kelapa Gading melalui kuasa hukumnya, AKBP Aminullah, memandang tidak perlu untuk menanggapi gugatan yang diajukan.

"Memandang cukup dan telah kita sepakati, maka besok pagi tanggapan pemohon. Dan UU mengatur hanya 7 hari kerja di sidang praperadilan. Jadi besok agendanya yaitu jawaban termohon Jumat 13.30 WIB ya," jelas Ifa.

Ditemui usai sidang, Hasrullah kembali menegaskan, pihaknya tidak tahu sama sekali terkait surat pencabutan gugatan.

"Saya gak tau kenapa ada surat itu. Gelap itu" katanya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com