JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berulang kali telah memanggil Uber Asia Limited (Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car). Dalam pertemuan itu, kata Basuki, Pemprov DKI Jakarta selalu menegaskan bahwa usaha angkutan umum harus menaati aturan.
"Kami sudah sampaikan, kalau Anda mau usaha di sini, di sini tuh ada aturan. Kami tidak menentang program aplikasi, tetapi minimal mobil-mobil Anda mesti didaftarkan," kata Basuki di Balai Kota, Senin (14/3/2016).
Basuki mengaku tidak mempermasalahkan penggunaan warna pelat mobil angkutan. Menurut Basuki, mobil berpelat hitam boleh mengangkut orang asalkan terdaftar di Dishubtrans DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
"Supaya adil juga, ditempelin stiker dong Grab taksi atau Uber taksi, kayak di Singapura," kata Basuki.
Kendaraan berpelat hitam yang digunakan untuk mengangkut orang tercatat sebagai mobil rental. Jika mobil terdaftar sebagai rental resmi, pemilik mobil berarti akan rutin membayar pajak penghasilan.
Menurut Basuki, pemenuhan persyaratan ini akan membuat persaingan usaha semakin adil.
"Teman-teman sopir taksi itu mengeluh banyak anggota GrabCar yang perseorangan. Mereka sengaja beli mobil untuk disewain. Jadi, penumpang sopir taksi non-aplikasi itu menurun. Mereka cuma menuntut lapangan tandingnya diratakan," kata Basuki.
Sementara itu, jika ingin mengubah menjadi angkutan umum, Basuki meminta Uber membereskan berbagai persyaratan administrasi operasional, seperti uji kir, penempelan stiker Uber, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).