JAKARTA, KOMPAS.com — Majikan yang diduga melakukan kekerasan terhadap pembantunya, NC (35), diyakini akan dijerat dengan pasal berlapis. Hal itu diungkapkan Herbert Aritonang, kuasa hukum M (15), yang pipinya disetrika oleh pelaku yang diduga adalah NC.
M merupakan pembantu rumah tangga yang telah bekerja dengan NC sejak dua bulan lalu. Tindakan kekerasan kerap menimpa M sekitar satu bulan ini.
"Pelaku sudah kena undang-undang soal perlindungan anak. Kalau sudah kena undang-undang anak, bisa fatal itu. Selain itu, ada tindak KDRT juga," ucap Herbert di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (15/3/2016).
Herbert mengatakan, ada kemungkinan bahwa pelaku dipecat dari tempatnya bekerja. Pelaku merupakan seorang PNS bidang tenaga medis perawat di RSPAD Gatot Soebroto.
"Yang penting, saat ini proses hukum sudah berjalan," sambungnya.
Ia menambahkan, setelah proses hukum selesai, M pun berencana kembali ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat.
Sebelumnya diberitakan, seorang pembantu rumah tangga berinisial M (15) mengalami kekerasan dari sang majikannya, NC (35). Tindak kekerasan itu dialaminya saat bekerja di rumah majikannya yang berlokasi di Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Herbert Aritonang mengatakan, kekerasan itu sudah dialami M beberapa kali. Tindak kekerasan yang diterima M yaitu pipinya ditempel setrika panas, juga dicakar, ditampar, hingga ditendang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.