Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Penertiban Kalijodo, Razman Dianggap Salah Interpretasikan Aturan

Kompas.com - 16/03/2016, 16:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara membacakan jawaban mereka atas gugatan warga Kalijodo dalam sidang perdana gugatan warga Kalijodo melawan Wali Kota Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (16/3/2016).

Salah satu poin jawabannya menyinggung pernyataan pengacara warga Kalijodo, Razman, yang dianggap menginterpretasikan aturan secara sepihak.

Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Gubernur Nomor 158/2015 tentang Masa Transisi untuk Perpanjangan Izin Non-Izin yang Tidak Sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Pengacara warga Kalijodo, Razman, pernah menyinggung hal itu saat berada di Kalijodo beberapa waktu lalu.

Pada aturan tersebut, perpanjangan izin non-perizinan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan paling lama untuk tiga tahun terhitung sejak Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana detail peraturan tata ruang dan zonasi diundangkan sampai dengan tanggal 18 Februari 2017.

Razman menganggap, warga Kalijodo seharusnya bisa memperpanjang izin tinggal selama tiga tahun ke depan, terhitung sejak 2014. Namun, pihak kuasa hukum Wali Kota menyatakan penggugat salah menginterpretasikan aturan ini.

Selain itu, penggugat juga dinyatakan tidak punya surat yang sah sehingga tidak dapat dimasukkan dalam masa transisi.

"Penggugat keliru mengartikan atau berinterpretasi sesuka sendiri," kata pihak kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara saat membacakan jawaban atas gugatan di ruang sidang perdana di PTUN Jakarta, di Jakarta Timur, Rabu (16/3/2016).

Seusai sidang, Razman membantah keliru menafsirkan Instruksi Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 tersebut. Justru, menurut dia, pemerintah yang inkonsisten dengan aturan yang dibuat.

"Kok disalah tafsir. Transisi itu menghuni dan non-huni diberi waktu tiga tahun. Tafsirnya jelas bahwa itu sampai 18 Februari 2017. Tetapi, sekarang 26 Februari 2016 dibuat surat peringatan terakhir, 29 Februari dirobohkan, kan itu. Jadi, itu jelas-jelas inkonsisten," ujar Razman.

(Baca: Hakim Pertanyakan Status Razman soal Mewakili Warga Kalijodo)

Pihak kuasa hukum Wali Kota sendiri bungkam usai sidang. Tiga kuasa hukum Wali Kota menolak wawancara dan memberikan nama kepada awak media.

Dalam sidang perdana gugatan warga Kalijodo melawan Wali Kota Jakarta Utara di PTUN, agendanya adalah pembacaan gugatan oleh penggugat disertai jawaban dari pihak tergugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com