JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta rencananya akan menggelar sidang perdana gugatan warga Kalijodo terkait penertiban di Kalijodo.
Pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, memastikan bahwa sidang tersebut digelar Rabu (16/3/2016) pukul 11.00.
"Iya sidang perdana atau kalau di PTUN dibilangnya sidang terbuka. Agendanya pembacaan gugatan," kata Razman, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/3/2016) malam.
Diketahui, warga Kalijodo menggugat surat peringatan satu (SP1) yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi. Alasan gugatan diajukan karena SP1 yang dikeluarkan dianggap hanya ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga.
"Apakah seluruh kepala keluarga yang ada di situ memiliki bangunan, memiliki usaha, dan kalau dia bukan pekerja rumah tangga, gimana? Makanya kita gugat," ujar Razman.
Sehingga, lanjut Razman, SP 1 menurutnya tidak berlaku menyeluruh. "Bagaimana dengan warga yang lain yang ada di situ? Yang bukan pemilik bangunan, bukan pemilik usaha, dan bukan pekerja rumah tangga," ujarnya. (Baca: Berkas Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Warga Kalijodo Digelar 16 Maret )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.