"Hal yang justru harus disikapi adalah bagaimana sih pengelolaan dan pengaturan masa depan sistem transportasi umum di Indonesia, bukan cuma di Jakarta. Sudah saatnya penyedia jasa transportasi berbenah, berdamai, dan mengantisipasi perubahan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Djarot menjelaskan, fokus yang seharusnya ditangani bersama terkait masalah ini adalah bagaimana agar antara penyedia jasa transportasi, online, dan non-online memiliki kedudukan yang setara.
Masalah antara keduanya, sampai saat ini, berkutat seputar hak dan kewajiban yang dibebankan ke salah satu pihak, tetapi tidak dikenakan di pihak yang lain. Salah satu instrumen yang juga menjadi fokus adalah aturan atau regulasi. Djarot mengungkapkan, harus ada perubahan aturan yang mengatur tentang transportasi dalam rangka menyesuaikan dengan keadaan zaman.
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, saya tanya, itu dibuat tahun berapa? Sekarang sudah tahun berapa? Kita kan masih gunakan (aturan) itu," tutur Djarot.
Terkait inovasi teknologi dalam sebuah sistem transportasi, Djarot berpendapat, hal tersebut dibutuhkan masyarakat. Karena dibutuhkan masyarakat, penyedia jasa yang tidak bisa menyesuaikan dengan perubahan seperti itu kemungkinan tidak dapat bertahan lama.
"Manusia yang takut pada perubahan akan digulung. Ini proses alami," ujar Djarot.
Hal yang dipermasalahkan oleh pengunjuk rasa pada hari ini adalah keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi online, yaitu Uber dan Grab, Go-Jek. Ketiga perusahaan itu dituding telah menggerogoti pendapatan sopir angkutan umum, khususnya sopir taksi.
Aksi unjuk rasa para sopir taksi hari ini diwarnai kekerasan. Sejumlah sopir taksi memaksa teman-teman sopirnya yang lain yang sedang beroperasi untuk berhenti dan menurunkan para penumpangnya di jalanan, termasuk di tengah jalan tol.
Sejumlah pengemudi ojek online juga jadi korban tindak kekerasan peserta unjuk rasa. Peristiwa terakhir itu memicu aksi balasan dari pengemudi ojek online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.