Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kepada Kompas.com di kantornya, Selasa (22/3/2016).
"Kalau kantor DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PDI Perjuangan kan sewa, kalau dulu itu statusnya pinjam-pakai. Itu kan partai politik, institusi. Institusi semua dapat, dulu. Itu juga peninggalan Orde Baru," kata Djarot.
Tiga parpol yang dimaksud adalah Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia yang sekarang namanya menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Masing-masing parpol menyewa satu bangunan sebagai kantor cabang di lima wilayah kota di DKI Jakarta.
Menurut Djarot, pemerintah zaman dulu sengaja menyediakan lahan yang bisa dipakai oleh parpol untuk melaksanakan kegiatan mereka.
Hal itu sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap keberadaan parpol yang merupakan bagian dalam sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
"Bahwa partai politik dibutuhkan. Itu sah menurut konstitusi, sebagai tempat rekrutmen penggodokan calon-calon pemimpin, karena proses demokrasi. Jadi, sekarang meneruskan saja," tutur Djarot.
Djarot juga menegaskan tetap mengevaluasi semua parpol yang menyewa lahan atau aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyebutkan ada parpol penyewa lahan DKI Jakarta tidak membayar biaya sewa.
Berikut data lokasi tempat parpol yang menyewa lahan di DKI Jakarta berdasarkan dokumen Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta tahun 2009.
PDI Perjuangan
1. DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 2003 di Jalan Pasir, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
2. DPC PDI Perjuangan Jakarta Barat, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 2003 di Jalan Semanan Pintu, Jakarta Barat.
3. DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 2003 di Jalan Kesatriaan Pasar, Cilincing, Jakarta Utara.