JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise akan menyiapkan berbagai pasal untuk menjerat pelaku eksploitasi anak yang tertangkap di Jakarta Selatan. Para pelaku diduga memperdagangkan anak-anak untuk menjadi pengemis dan pengamen di sekitar Blok M.
Ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara akan diberikan kepada orangtua kandung dari anak yang menjadi korban eksploitasi. Sedangkan ancaman hukuman untuk pelaku eksploitasi anak yang tidak berstatus sebagai orangtua kandung adalah 15 tahun penjara.
"Kita punya hukum, undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang untuk menjerat pelaku," kata Yohana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).
(Baca : Bayi Bon-Bon yang Jadi Korban Ekploitasi Anak Tampak Lemah )
Jika pelaku eksploitasi anak merupakan orangtua kandung, kata Yohana, maka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan jika bukan orangtua kandung akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Undang-undang kita sudah ada dan tinggal dilaksanakan," kata Yohana.
Ada empat pelaku pengeksploitasi anak yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pekan lalu. Empat orang tersebut adalah, SM (18), EH (17), I alias Mama Wiwit (35) dan NH (43).
Dari empat pelaku pengeksploitasi anak, di antaranya mengaku sebagai orangtua saat ditangkap polisi. Korban eksploitasi anak tersebut salah satunya adalah Bon-Bon, bayi berusia 6 bulan.