Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli : Gugatan Reklamasi Melebih Tenggat Waktu, Tidak Dapat Diterima

Kompas.com - 07/04/2016, 21:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku tergugat yang memberikan izin reklamasi kepada pengembang untuk Pulau G, menyinggung mengenai gugatan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) selaku penggugat yang dianggap telah kadaluwarsa.

Hal itu disampaikan Biro Hukum Pemprov DKI saat sidang lanjutan gugatan reklamasi dengan agenda menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (7/4/2016).

KNTI diketahui mengajukan gugatan di atas 90 hari setelah munculnya izin pemberian reklamasi. Namun, sesuai ketentuan PTUN, gugatan harus didaftarkan dalam kurun waktu 90 hari setelah pejabat negara mengeluarkan kebijakannya.

Saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina Candra Negara mengatakan, sesuai ketentuan maka gugatan penggugat seharusnya tidak dapat diterima.

"Kalau diajukan ya sesuai dengan tenggat waktu itu. Di luar itu maka gugatan tersebut tidak dapat diterima," kata Ibnu, usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis malam.

Pada alasan penggugat sebelumnya, bahwa mereka tidak mengetahui kebijakan yang dikeluarkan mengenai izin reklamasi. Pemprov DKI mempermasalahkan hal ini karena penggugat sendiri disebut sebenarnya mengetahui.

Pemprov DKI juga menyatakan telah mempublikasi kebijakan tersebut melalui laman resmi maupun melalui media massa. Menurut Ibnu, kalau penggugat beralasan baru mengetahui belakangan soal izin itu, maka dikembalikan kepada pertimbangan hakim.

"Tapi yang pasti secara pengetahuan umum, bahwa itu ketika sudah masuk dan apalagi di-upload dan sebagainya, bahkan sudah diujikan di pengadilan, maka dia dianggap tahu semua orang," ujarnya.

Sidang yang menghadirkan saksi ahli ini dihadiri pengacara kedua belah pihak. KNTI kuasa hukumnya yakni LBH Jakarta, sedangkan Pemprov DKI melalui Biro Hukum Pempro sebagai tergugat.

PT Muara Wisesa Samudera (MWS) selaku tergugat intervensi II, diwakili pengacaranya Ibnu Akhyat. Sidang yang dipimpin majelis hakim Hadi Budhi Sulistyo itu akan dilanjutkan 21 April mendatang, dengan menghadirkan keterangan saksi ahli lingkungan dari tergugat.

Tahap selanjutnya persidangan akan sampai pada kesimpulan, baru putusan.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggugat izin reklamasi Pulau G. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. 

Kompas TV Nelayan Tuntut Pemerintah Hentikan Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com