JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tak mau bicara banyak soal proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kalau ada masalah pidananya, ya silakan saja Kejaksaan Agung, KPK, Polri melakukan penyidikan," kata Yusril singkat seusai shalat Jumat di Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2016).
Mengenai kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek reklamasi tersebut, Yusril yang berniat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum.
Ia pun berharap penegak hukum bisa adil dalam memproses kasus ini.
"Nanti kalau diperiksa kan akan melebar dan akan ketahuan seperti apa. Kita serahkan semua ke penegak hukum. Kita harap penegakan hukum adil," kata Yusril.
(Baca: Saling Tuding Ahok dan Taufik soal Tambahan Kontribusi di Raperda Reklamasi)
Adapun kasus dugaan suap terkait proyek reklamasi ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah Sunny Tanuwidjaja, staf pribadi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Mengenai perlu tidaknya proyek reklamasi ini dilanjutkan, Yusril meminta masyarakat menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ini, sedang berlangsung sidang gugatan atas izin reklamasi di PTUN.
"Nanti lihat putusan pengadilan seperti apa. Nanti kalau sudah ada gubernur yang baru tahun 2017, apakah sudah ada putusan pengadilan in kracht (berkekuatan hukum tetap) atau tidak," ucapnya.
(Baca: Perdebatan Reklamasi Menghangat, Ahok dan Susi Diminta Duduk Bersama)
Pada prinsipnya, sambung Yusril, ia akan taat pada putusan pengadilan. Hal ini juga berlaku jika nanti ia menjadi gubernur DKI Jakarta.