JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta menilai syarat pembentukan persatuan penghuni dan pemilik satuan rumah susun (P3SRS) yang kini berlaku mempersulit penghuni apartemen. Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandji Virgianto menyatakan hal itu saat menerima kedatangan belasan warga Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di Gedung DPRD, Kamis (28/4/2016).
Pada kesempatan itu, warga Apartemen Green Pramuka mengeluhkan tidak kunjung dibentuknya P3SRS oleh pengelola apartemen. Ketika menanggapi hal itu, Pandji menyebutkan bahwa dalam banyak kasus seringkali tidak segera dibentuknya P3SRS karena pengelola memanfaatkan celah peraturan.
Salah satunya peraturan menyebutkan, P3SRS baru bisa dibentuk jika penghuni apartemen sudah mencapai minimal 5 tower.
"Ada di beberapa apartemen, satuan rumah susun sudah terbentuk. Harusnya sudah terbentuk lima tower, ternyata satu towernya diperuntukan untuk ruko atau kantor sehingga fungsinya tidak tercapai," kata Pandji.
P3SRS berguna sebagai syarat apabila penghuni apartemen ingin mengelola sendiri apartemen, dan sebagai syarat penghuni untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF).
Atas dasar itu, Pandji menilai sudah seharusnya peraturan mengenai pembentukan P3SRS diubah. Jika syarat pembentukan P3SRS diubah, ia yakin pembentukannya akan lebih mudah sehingga nantinya tidak akan ada lagi konflik antara pengelola dan penghuni apartemen.
"P3SRS kembalikan lagi ke pemilik dan penghuni. Biar mereka yang mengelola sendiri. Supaya nantinya tidak ada lagi penghuni bayar iuran keamanan Rp 500.000-1 Juta, tapi bukan buat ngamanin satuan apartemennya, malah untuk mall-nya. Itu kan enggak bener," kata Pandji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.