JAKARTA, KOMPAS.com - Vice President Communication PT Telkom Arif Prabowo mengatakan harga yang ditawarkan para pelaku pembobolan kecepatan internet menawarkan harga kepada konsumennya jauh di bawah harga resmi yang sudah ditetapkan oleh perusahaannya.
Ia menjelaskan untuk pake internet Indihome dengan kecepatan sepuluh megabytes per detik para pelaku menawarkan kepada konsumennya seharga paket internet dengan kecepatan dua megabytes saja. Menurut Arif dengan harga yang lebih murah itulah yang membuat para konsumen lebih tertarik kepada jasa para pelaku.
"Mereka menawarkan paket internet 10 mega yang seharusnya berharga Rp 1.000.000 mereka tawarkan Rp 750.000, tentu konsumen tertarik yang lebih murah padahal itu di luar ketentuan," ujar Arif di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).
Arif menambahkan, atas hal itulah PT Telkom mengalami kerugian yang cukup besar, sedangkan para konsumen diuntungkan dengan sistem ilegal tersebut. Untuk itu kini pihaknya telah mengembalikan paket internet para pelanggan sesuai dengan paket yang mereka daftarkan pertama kali.
"Pelanggan diuntungkan, paket pelanggan dikembalikan saat dia pertama berlanganan, harusnya 2 mega ya dikembalikan jadi 2 mega lagi," ucapnya.
Akibat ulah para pelaku, Telkom mengalami kerugian kehilangan bandwidth dan akses ilegal atas sistem telkom, estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 15 miliar selama kurun waktu enam bulan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap Sembilan pelaku pembobolan kecepatan internet Telkom secara ilegal. Para pelaku tersebut diketahui berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB. Mereka ditangkap di tempat terpisah yaitu antara lain, Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang dan Medan.
Mereka merupakan warga sipil dan karyawan outsourcing PT Telkom Indonesia. Akibat ulahnya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.