JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri memiliki kewenangan penuh untuk memilih calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diusung partainya dalam pemilihan kepala daerah.
Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan, kewenangan penuh Megawati juga akan terjadi saat menentukan cagub dan cawagub yang diusung dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Semua ada di tangan Ibu ketua umum (PDI-P), bukan hak saya untuk bicara (Pilkada DKI Jakarta 2017)," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Prasetio menjelaskan, saat Rakerda PDI-P yang diselengarakan beberapa waktu lalu, Megawati menyebut semua urusan terkait penentuan cagub dan cawagub merupakan keputusannya.
"Ibu Mega yang ngomong," kata Prasetio.
Tak hanya pasangan cagub dan cawagub, permasalahan koalisi juga merupakan keputusan Megawati.
DPD PDI-P DKI Jakarta tetap menggelar penjaringan cagub dan cawagub meski keputusan akhirnya tetap berada di tangan Megawati.
"Dia (Megawati) bilang 'itu hak saya', bukan kita-kita. Penjaringan tetap di kita, tetapi keputusan pada Ketua Umum," kata Prasetio.
Adapun PDI-P merupakan satu-satunya partai politik yang bisa mengusung pasangan cagub dan cawagub tanpa perlu berkoalisi. PDI-P memiliki 28 kursi dari syarat minimal 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.