Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica dan Sisa 18 Hari yang Mendebarkan...

Kompas.com - 11/05/2016, 15:00 WIB

Delapan belas hari lagi, Sabtu (28/5), Jessica Kumala Wongso (27), tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin (27), bakal bebas dari segala tuduhan atau, sebaliknya, bersiap ke meja hijau.

Pada hari itu pula, kredibilitas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal ditentukan. Apakah sangkaan berat lembaga penegak hukum ini terhadap Jessica mampu meyakinkan kejaksaan tinggi (kejati) atau gagal?

Jika mampu, bermacam kegaduhan yang mereka timbulkan bakal dimaknai sebagai lagu mars penegakan hukum.

Jika gagal, ucapan mereka bahwa pengembalian berkas sampai berulang kali itu hal biasa bisa dimaknai sebagai kecerobohan dan kesombongan. Apalagi jika kemudian Kejati DKI terang-terangan mengatakan tak ada bukti materiil yang kuat bahwa Jessica membunuh Mirna. Yang ada baru bukti formil belaka.

"Siapa yang melihat, mendengar, mengalami Jessica menaruh sianida? Ungkap saja itu," kata Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica, beberapa waktu lalu.

Diduga, untuk menutupi kekosongan saksi utama kasus ini, penyidik mengumpulkan sejumlah saksi ahli. Namun, ternyata kesaksian mereka masih diragukan kejati. Hal ini tampak dari apa yang disampaikan Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta.

Berulang kali, ketika berkas penyidikan kasus ini dikembalikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, keterangan para saksi ahli masih kurang kuat dijadikan alat bukti atau, "Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kan, ada keterangan saksi dan keterangan tersangka. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti," tutur Waluyo.

Keterangan para saksi, lanjut Waluyo, harus ditambah agar bernilai alat bukti.

Menurut Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Prof M Mustofa, fungsi para saksi ahli ini hanya menguatkan atau melegitimasi hasil penyelidikan keilmiahan (scientific investigation). Oleh karena itu, para saksi ahli ini tak bisa berdiri sendiri.

"Tak bisa mereka hanya menyampaikan dugaan-dugaan lewat perangkat ilmunya tanpa melakukan pengujian dengan standar dan prosedur baku," kata Mustofa, Selasa (10/5/2016) malam.

Ia lalu menjelaskan, penyelidikan keilmiahan menjadi tren untuk mendapatkan alat bukti kejahatan sejak bermacam cabang ilmu forensik berkembang.

Mata rantai

Menurut Mustofa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna, ada mata rantai yang hilang antara barang bukti kejahatan berupa kopi mengandung sianida dan pelaku yang meletakkan racun maut itu di dalam kopi.

Mata rantai yang hilang itu, lanjut dia, adalah celana jins Jessica yang diduga ternoda atau tepercik racun sianida.

Kalau jins itu ditemukan dan terbukti tepercik atau ternoda racun, tak diperlukan lagi saksi utama siapa pelakunya. "Cukup lewat hasil penyelidikan keilmiahan saja," ucap Mustofa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com