Delapan belas hari lagi, Sabtu (28/5), Jessica Kumala Wongso (27), tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin (27), bakal bebas dari segala tuduhan atau, sebaliknya, bersiap ke meja hijau.
Pada hari itu pula, kredibilitas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal ditentukan. Apakah sangkaan berat lembaga penegak hukum ini terhadap Jessica mampu meyakinkan kejaksaan tinggi (kejati) atau gagal?
Jika mampu, bermacam kegaduhan yang mereka timbulkan bakal dimaknai sebagai lagu mars penegakan hukum.
Jika gagal, ucapan mereka bahwa pengembalian berkas sampai berulang kali itu hal biasa bisa dimaknai sebagai kecerobohan dan kesombongan. Apalagi jika kemudian Kejati DKI terang-terangan mengatakan tak ada bukti materiil yang kuat bahwa Jessica membunuh Mirna. Yang ada baru bukti formil belaka.
"Siapa yang melihat, mendengar, mengalami Jessica menaruh sianida? Ungkap saja itu," kata Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica, beberapa waktu lalu.
Diduga, untuk menutupi kekosongan saksi utama kasus ini, penyidik mengumpulkan sejumlah saksi ahli. Namun, ternyata kesaksian mereka masih diragukan kejati. Hal ini tampak dari apa yang disampaikan Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta.
Berulang kali, ketika berkas penyidikan kasus ini dikembalikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, keterangan para saksi ahli masih kurang kuat dijadikan alat bukti atau, "Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kan, ada keterangan saksi dan keterangan tersangka. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti," tutur Waluyo.
Keterangan para saksi, lanjut Waluyo, harus ditambah agar bernilai alat bukti.
Menurut Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Prof M Mustofa, fungsi para saksi ahli ini hanya menguatkan atau melegitimasi hasil penyelidikan keilmiahan (scientific investigation). Oleh karena itu, para saksi ahli ini tak bisa berdiri sendiri.
"Tak bisa mereka hanya menyampaikan dugaan-dugaan lewat perangkat ilmunya tanpa melakukan pengujian dengan standar dan prosedur baku," kata Mustofa, Selasa (10/5/2016) malam.
Ia lalu menjelaskan, penyelidikan keilmiahan menjadi tren untuk mendapatkan alat bukti kejahatan sejak bermacam cabang ilmu forensik berkembang.
Mata rantai
Menurut Mustofa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna, ada mata rantai yang hilang antara barang bukti kejahatan berupa kopi mengandung sianida dan pelaku yang meletakkan racun maut itu di dalam kopi.
Mata rantai yang hilang itu, lanjut dia, adalah celana jins Jessica yang diduga ternoda atau tepercik racun sianida.
Kalau jins itu ditemukan dan terbukti tepercik atau ternoda racun, tak diperlukan lagi saksi utama siapa pelakunya. "Cukup lewat hasil penyelidikan keilmiahan saja," ucap Mustofa.