Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Ahli Racun dan Respon Positif dari Kejati Terkait Berkas Perkara Jessica

Kompas.com - 03/05/2016, 09:24 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus berusaha merampungkan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Sejumlah keterangan saksi ahli terus dikumpulkan guna meyakinkan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Pada pelimpahan berkas perkara yang ketiga kalinya oleh penyidik ke Kejati diketahui disertakan juga keterangan dua ahli toksikologi atau ahli racun. Hal tersebut untuk memenuhi permintaan jaksa saat mengembalikan berkas perkara tersebut pada beberapa waktu yang lalu.

"Jadi, keterangan ahli toksikologi saja. Sudah tidak ada yang lain, kita tinggal tunggu saja," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Senin (2/5/2016).

Krishna menjelaskan kedua ahli racun itu menggambarkan waktu racun senyawa sianida dimasukkan ke dalam gelas berisi kopi yang dikonsumsi Mirna. Selain itu, saksi ahli juga membeberkan reaksi sianida saat dikonsumsi korban hingga menewaskan Mirna.

Dengan ditambahkannya keterangan ahli toksikologi tersebut, Krishna optimistis berkas perkara kematian Mirna akan dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejati. Dengan demikian, kasus ini akan segera dibawa ke persidangan sehingga semuanya terang benderang.

Usaha penyidik menambahkan keterangan ahli toksikologi dalam berkas perkara tersebut ditanggapi positif oleh pihak Kejati. Kejati bahkan untuk pertama kalinya menyebut berkas perkara itu mengalami kemajuan.

"Sudah ada kemajuan dari keterangan saksi maupun ahli, sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo Yahya saat dihubungi Kompas.com. (Baca: Derita Jessica di Tahanan dan Pemberkasan Perkaranya yang Belum Juga Rampung )

Waluyo menambahkan penambahan materi yang disertakan penyidik tersebut, sudah bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut.

"Sudah ada penambahan, sehingga pertanggung jawaban peristiwa pidana sudah bisa diketahuilah siapa yang bertanggung jawab," ucapnya.

Meski demikian, ia belum bisa memastikan berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan lagi ke penyidik. Hingga kini, pihak Kejati DKI masih meneliti berkas perkara tersebut. saat ini pemeriksaan berkas perkara tersebut hampir rampung.

Waluyo mengatakan, dalam pekan ini, proses tersebut akan selesai. Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu pertama kali kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari lalu.

Namun, pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya. Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.

Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap. (Baca: Polisi Mengaku Limpahkan Lagi Perkara Mirna ke Kejati Hari Ini )

Pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.

Pada 22 April, akhirnya penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Akankah dengan disertakannya keterangan dari ahli racun Kejati menyatakan berkas perkara tersebut P21? Ataukah lagi-lagi berkas perkara itu kembali dikembalikan? (Baca: Kata Kriminolog soal Berkas Perkara Mirna yang Dikembalikan Lagi ke Polisi )

Kompas TV Kapolda: Jika Berkas Tak Lengkap, Jessica Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com