JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya melimpahkan lagi berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (21/4/2016).
"Hari ini berkasnya kami limpahkan. Saya dapat laporan, hari ini kami limpahkan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Krishna pun yakin, berkas perkara yang dilimpahkan kali ini akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejati DKI Jakarta.
Ia mengakui adanya kekurangan dalam berkas yang sebelumnya dilimpahkan.
(Baca: Kejati DKI: Masih Ada Barang Bukti Kasus Mirna yang Belum Disita Polisi)
Namun, untuk kali ini, polisi melengkapi berkas tersebut.
"Insya Allah semuanya diterima. Kemarin ada kekurangan, kami akui. Sekarang, semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti," ucapnya.
Saat ditanyai mengenai masa penahanan Jessica yang akan habis pada 28 April 2016 mendatang, Krishna mengatakan, pihaknya masih bisa menambah masa penahanan Jessica selama 30 hari lagi.
"Kami masih punya perpanjangan 30 hari lagi. Kemungkinan karena menunggu P-21, kami persiapkan untuk perpanjang," tuturnya.
(Baca: Harapan Jessica dan Berkas Perkara yang Tak Kunjung Lengkap)
Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Belum ada, Mas, nanti kalau sudah ada pasti akan kami terima dan kami periksa berkas tersebut," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.