Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Jessica dan Berkas Perkara yang Tak Kunjung Lengkap

Kompas.com - 20/04/2016, 06:12 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan lagi berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kepada polisi pada 4 April 2016 lalu.

Kejati menyatakan berkas perkara Jessica belum lengkap atau P-21 karena masih ditemukan sejumlah kekurangan, baik berupa keterangan saksi maupun ahli.

Sejauh ini, Kejati sudah dua kali mengembalikan berkas tersebut karena penyidik kepolisiam dianggap belum melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Pada 18 Februari, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta. Namun pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada Polda Metro Jaya. Saat itu, pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda.

Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara kasus pembunuhan Jessica ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.

Akibat berkas perkara yang tak kunjung lengkap, Jessica pun masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 31 Januari lalu. Polisi melakukan perpanjangan penahanan sejak 29 Maret sampai dengan 28 April mendatang.

"Sudah kita minta ke Jaksa (untuk perpanjangan penahanan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Selasa (29/3/2016).

Sejak dikembalikan 4 April lalu, hingga kini polisi belum melimpahkan lagi berkas perkara itu ke Kejati.

Berkas perkara tidak akan pernah lengkap

Pengacara Jessica, Hidayat Bustam, menyebut berkas perkara tersebut tidak akan pernah lengkap meskipun polisi menambahkan keterangan saksi ahli. Sebab, menurut dia, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Jessica meracuni Mirna.

Dia pun optimistis nantinya Kejati akan mengembalikan lagi berkas perkara itu.

"Tidak ada alat buktinya, tidak ada yang melihat, petunjuk dasar dipenuhi, dan itu (kalau) sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya yakin akan dikembalikan lagi, optimis saya," ujar Hidayat seusai menjenguk Jessica di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/4/2016) kemarin.

Karena tidak adanya bukti yang menunjukkan Jessica meracuni Mirna, Hidayat pun menyampaikan bahwa kliennya optimistis akan dibebaskan. "Ya dia optimis (bisa bebas). Kalau orang berbuat (tindak pidana), dikejar-kejar ketahuan mimik mukanya. Kalau Jessica ini tenang, dia sudah kecewa," tutur Hidayat.

Menurut Hidayat, menjelang waktu penahanannya yang berakhir 28 April mendatang, Jessica bingung apakah masa penahanannya akan diperpanjang lagi atau tidak. Hidayat menilai, akan percuma bagi polisi memperpanjang masa penahanan kliennya lagi apabila polisi tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

"Dia nunggu tinggal 9 hari lagi, apakah diperjanjang lagi atau tidak, harus disesuaikan dengan petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, kalau tidak, percuma saja diperpanjang juga," kata Hidayat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com