JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum mengembalikan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena masih berusaha melengkapi berita acara. Berita acara belum selesai lantaran ahli masih berada di luar kota.
"Kami menunggu berita acaranya dan kami upayakan, ahlinya sedang di luar kota," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat (15/4/2016).
Ahli diperlukan untuk melengkapi keterangan sesuai kajian ilmiah sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menjelaskan perkara itu di pengadilan nanti.
"Kalau BAP-nya selesai minggu depan kami kirimkan kembali," ujar Kombes Krishna.
Hingga saat ini kepolisian masih terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak JPU Kejati. Berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka tunggal Jessica itu belum dinyatakan lengkap atau P21.
Pada 18 Februari, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta. Namun pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda.
Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya di Australia. Jessica memiliki kartu penduduk tetap atau permanent resident Australia. Mirna juga pernah tinggal di negara itu saat kuliah.
Namun berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda karena dinilai belum lengkap. Pada 4 April, pihak Kejati mengembalikan berkas perkara Jessica lagi. Dalam berkas itu, Kejati menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.