JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan melimpahkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, yang merupakan tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Selasa (12/4/2016) mendatang.
"Insya Allah kita akan kembalikan (berkas perkara Jessica) paling cepat Selasa ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Namun Iqbal tidak menjelaskan sejumlah kekurangan yang perlu dilengkapi pihak kepolisian dalam berkas Jessica tersebut. Alasannya, hal itu merupakan bagian dari materi penyidikan.
Menurut Iqbal, pengembalian berkas Jessica dari Kejati ke kepolisian secara berulang merupakan hal yang biasa. "Bolak-balik berkas itu biasa. Jangan berpersepsi bahwa ini kacau. Tidak, tidak kacau," ujar Iqbal.
Hingga saat ini, lanjutnya, kepolisian masih terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati. Dirinya pun berharap, berkas perkara Jessica bisa segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka tunggal Jessica itu belum dinyatakan lengkap atau P21. Pada 18 Februari, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta. Namun pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda. Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.
Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda karena dinilai belum juga lengkap.
Hingga pada 4 April, pihak Kejati mengembalikan berkas perkara Jessica lagi. Dalam berkas itu, Kejati menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli. Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo Yahya pun menyebut masih ada barang bukti yang belum disita oleh pihak kepolisian terkait kasus Mirna.
Namun, Waluyo tidak mengungkapkan barang bukti yang dimaksudnya itu.