Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati: Keterangan Saksi dalam Berkas Perkara Mirna Kurang untuk Dijadikan Alat Bukti

Kompas.com - 29/03/2016, 11:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai, keterangan para saksi  dalam berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso masih kurang untuk dijadikan alat bukti.

Menurut Kepala Penerangan Hukum Kejati Waluyo, keterangan dari para saksi harus ditambah agar mempunyai nilai menjadi alat bukti.

"Berdasarkan KUHAP kan ada keterangan saksi dan keterangan tersangka. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti. Jadi kurang lengkap. Ada nilainya, tapi belum sempurna," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati, Waluyo, ketika dihubungi, Selasa (29/3/2016).

Atas dasar itu, Kejati menyatakan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap karena petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) belum semua dipenuhi oleh penyidik.

Kejati pun akan mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan Mirna ini kepada tim penyidik Polda Metro Jaya. (Baca: Berkas Perkara Pembunuhan Mirna akan Dikembalikan Lagi ke Polisi)

"Yang jelas 14 hari setelah tanggal 22 Maret 2016, tanggal 3 atau 4 April 2016 dikembaliin ke penyidik," ujar Waluyo.

Selanjutnya, kata dia, polisi memiliki waktu 14 hari setelah berkas perkara itu dikembalikan untuk kemudian melengkapi berkas.

"Selama 14 hari penyidik harus kembalikan lagi, kalau mereka serahkan lebih dari 14 hari, enggak ada sanksi, tetapi kalau JPU telat dari 14 hari ya kena sanksi, jadi P21 berkasnya," sambung dia.

Pada 18 Februari, Polda Metro Jaya melimpahkan pertama kali berkas perkara Mirna kepada Kejati DKI Jakarta.

Kemudian, pada 24 Februari lalu, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara Mirna itu kepada tim Polda Metro Jaya.

Ketika itu pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda.

Hingga pada 22 Maret lalu, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso itu ke Kejati DKI.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk tim jaksa penuntut umum Kejati DKI.

Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia. (Baca: Mantan Kapolda Metro Sebut Ada 14 Catatan Kriminal Jessica Selama di Australia)

Namun, kini berkas perkara itu akan dikembalikan lagi ke Polda karena dinilai belum juga lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com