Menurut Iqbal, semua informasi yang didapatkan oleh penyidik dari Australia akan ditambahkan ke dalam berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya, semua yang kami dapatkan dari kepolisian Australia sudah kami dapat. Ini merupakan penguatan alat bukti yang ada. Penyidik semakin yakin setelah mendapat keterangan dari polisi Australia," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2016).
Meski begitu, Iqbal tak menjelaskan catatan kriminal Jessica yang didapat penyidik dari kepolisian Australia.
Saat ditanya apakah motif Jessica membunuh Wayan Mirna Salihin karena cemburu, Iqbal membantah mengenai hal tersebut.
Menurut dia, mengenai motif, hal itu akan dikemukakan secara terang benderang di pengadilan.
"Tidak ada, saya kan tidak bicara itu. Motif itu nanti akan terang benderang nanti di pengadilan," ucapnya.
Jessica merupakan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salahin. Kasus bermula saat Mirna meninggal dunia seusai meminum kopi vietnam di Kafe Olivier, Rabu (6/1/2016).
Saat itu, Mirna tengah bersama Jessica dan Hani. Ketiganya berteman semasa sekolah di Australia. Dari hasil laboratorium forensik, kopi tersebut ternyata mengandung sianida.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan secara Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.