Kendati demikian, menurut Krishna, tim penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menggali keterangan dari Jessica dalam rangka melengkapi berkas perkara. (Baca: Polisi Kesulitan Gali Informasi dari Jessica)
"Optimistis kami, pada waktunya. Kami menunggu step yang kami tunggu. Kalau sudah disampaikan, faktanya dibuka terang benderang di pengadilan, tidak ada ditutupi. Anda bisa melihat," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/3/2016).
Krishna juga mengatakan bahwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini adalah yang paling kompleks yang pernah ditanganinya selama menjadi polisi.
Pasalnya, kata dia, Jessica hingga saat ini tidak mengaku memberikan racun sianida sehingga menyebabkan kematian Mirna.
Sementara itu, menurut dia, hasil olah TKP, rekonstruksi, otopsi korban, keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti lain menunjukkan bahwa Jessica adalah tersangka pembunuhan.
"Itu memang begitu, bukan berarti tidak ngaku (berarti) tidak salah atau tidak mengakui (berarti) salah. Yang penting, alat bukti di pengadilan. Kami nanti bisa buktikan keterangan tersangka sangat berbeda dengan fakta yang kami miliki. Itu yang kami hadirkan di pengadilan," ucapnya.
Sejauh ini, berkas perkara pembunuhan Mirna yang menjerat Jessica belum dinyatakan lengkap atau P21. (Baca: Polisi: Jessica Tidak Stres, tetapi Orangnya Memang Tertutup)
Polisi sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, berkas dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi.
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengatakan, berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin ini dikembalikan ke polisi karena ada keterangan yang dianggap kurang.
Polisi kemudian berjanji akan kembali melimpahkan berkas itu kepada Kejati DKI pada Kamis (17/3/2016).
Namun, pada Kamis sore, Kejati DKI mengaku belum menerima pelimpahan berkas dari polisi.