Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan hal itu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016).
Sebelumnya, sejumlah anggota Polda Metro Jaya dikirim ke Australia untuk mencari tahu jejak hubungan pertemanan Mirna dan Jessica di negara itu. Kepolisian Federal Australia atau AFP dimintai bantuan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Namun, Pemerintah Australia memberi syarat sebelum memberikan bantuan, yaitu bahwa Jessica yang merupakan penduduk tetap negara itu tidak boleh dituntut atau dihukum mati. Persyaratan itu diterima Pemerintah Indonesia.
Mirna dan Jessica merupakan teman satu tempat kuliah di Sydney, Australia, beberapa tahun lalu.
Polisi sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, berkas dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi. Kamis besok, pihak kepolisian akan kembali melimpahkan berkas itu ke Kejati.
Kombes Krishna Murti mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mempercepat proses untuk melengkapi alat bukti kasus itu sesuai dengan petunjuk pihak Kejati.
"Jessica prosesnya masih pelengkapan berkas. Insya Allah, Kamis akan kami kirim lagi, pengiriman berkas tahap I," kata Krishna.
"Jadi, hari Kamis, kami akan memasukkan petunjuk yang diminta jaksa penuntut. Kami akan memenuhi itu, ditambah penyidikan dari Australia," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.