Menurut Tito, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pihak Kejati agar alat bukti yang nanti akan dikemukakan di pengadilan kuat.
"Prinsipnya, kami tidak ingin terburu-buru untuk serahkan ke jaksa. Kalau ada yang kurang, kami lengkapi. Setelah itu kami kembalikan lagi. Enggak ada masalah. Kalaupun P21 berarti bagus, tapi kalau dikembalikan, ya lengkapi lagi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3/2016).
Tito menjelaskan, dalam kasus tersebut, tersangka bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Dengan demikian, sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, penyidik memiliki waktu 120 hari untuk melakukan penahanan.
"Kasus Jessica kan ada ancaman hukuman mati. Sesuai UU, maka penyidik mempunyai waktu 120 hari untuk melakukan penahanan. Masih ada 84 hari lagi, tenang saja, yang penting kita kuat pembuktiannya," ucapnya.
Polda Metro Jaya memutuskan menahan Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sejak Sabtu (30/1/2016).
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.