"Sudah, sudah, berkas tahap pertama sudah. Nanti dipelajari oleh kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
(Baca: Perpanjang Masa Penahanan Jessica, Polisi Sampaikan Alasan Ini).
Setelah pelimpahan tersebut, penyidik akan terus berkomunikasi dengan pihak kejaksaan. Tak menutup kemungkinan akan ada petunjuk lain dari kejaksaan setelah pelimpahan tersebut.
"Karena tidak bisa sempurna dalam tahap pertama kan biasanya begitu," kata Krishna.
Jika Kejaksaan meminta polisi untuk memperbaiki berkas tersebut, Krishna menyatakan siap melakukan perbaikan.
Dalam kasus ini, Mirna diduga tewas setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu.
Ketika itu ia bersama dua temannya, Jessica dan Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. (Baca: Polisi Pastikan Praperadilan Jessica Tak Ganggu Proses Penyidikan ).
Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.