"Penyidik yakin bahwa tidak akan berpengaruh kepada penyelesaian proses berkas perkara terhadap tersangka J. Apabila proses pemberkasan tersangka J selesai, kami akan tetap kirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Iqbal di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Iqbal juga menyampaikan bahwa Polda telah menerima salinan berkas gugatan praperadilan yang diajukan pihak Jessica pada Kamis (18/2/2016). (Baca: Pencarian Bukti dan Hasil Pemeriksaan Jessica).
"Baru kemarin kami terima, kami juga belum tahu kapan schedule (jadwal) sidangnya," ujar Iqbal.
Sidang gugatan tersebut rencananya akan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, polisi belum mengetahui persis materi gugatan yang diajukan Jessica.
"Tentang materi praperadilan kami belum tahu apakah upaya paksa kepolisian di bidang penggeledahan, penahanan, atau penetapan tersangka, kami belum tahu, tetapi apapun itu kami siap menghadapi," ujar Iqbal.
Ia pun yakin bahwa polisi telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur. (Baca: Pengacara: Buktinya Apa Menahan Jessica?).