Meski demikian, koordinasi dan komunikasi antara pihak Kejati dengan penyidik dilakukan secara intens.
"Sampai saat ini, kami belum menerima berkas dari Polda Metro. Kalau untuk koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum, rutin dilakukan, sering, untuk menyempurnakan berkas agar siap dibawa ke pengadilan," kata Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2016).
Waluyo menjelaskan, penyidik memiliki waktu selama 20 hari sesuai masa penahanan tersangka kasus Mirna, Jessica Kumala Wongso, untuk menyelesaikan berkas perkara dan memberikan ke Kejati.
Jika dalam waktu 20 hari itu penyidik belum dapat menyelesaikan dan melengkapi berkas yang ada, maka dapat mengajukan tambahan waktu selama 40 hari ke depan.
"Penyidik bisa mengajukan perpanjangan, jadi 40 hari penahanan, totalnya jadi dua bulan, ditambah sama 20 hari pertama. Kami tunggu berkasnya," tutur Waluyo.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan, polisi masih melengkapi berkas tersebut.
Dia tidak memastikan kapan akan melimpahkan kasusnya ke Kejati untuk kemudian dibawa ke pengadilan.
"Kami minta nanti lihat saja di pengadilan. Sekarang tugas kami melengkapi berkas, tidak untuk didiskusikan yang kami miliki, bahan-bahan bisa disampaikan di pengadilan," ujar Krishna, Kamis (4/2/2016) di Mapolda Metro Jaya.
Di pengadilan nanti, fakta-fakta dan motif pembunuhan Mirna akan diungkap. Perang intelektual yang sesungguhnya akan ada di pengadilan nanti, di mana polisi dengan bukti yang dipunya akan berhadapan dengan pembelaan dari pihak Jessica.
Polisi mengaku sudah mengantongi bukti yang tak terbantahkan untuk kasus ini. Sedangkan Jessica pun sampai saat ini tetap membantah membunuh Mirna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.