JAKARTA, KOMPAS.com — Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, mengaku kecewa terhadap masa penahanannya yang diperpanjang 30 hari lagi oleh penyidik.
Hal tersebut dikemukakan oleh kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, setelah ia menemui kliennya saat menandatangani surat masa perpanjangan tersebut.
"Jessica kecewalah pasti. Orang tidak bersalah ditahan seperti itu. Dia tuh merasa tanggal 28 ini dia bebas, ternyata diperpanjang lagi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/4/2016).
Bostam menuturkan, Jessica terus menghitung hari demi hari semenjak ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, 30 Januari 2016. Oleh karena terus memikirkan hal tersebut, Bostam mengungkapkan kliennya terganggu secara psikologis.
"Dia selalu menghitung hari setiap menandatangani surat penahanan dan perpanjangan penahanannya. Sampai sekarang, dia masih sakit karena dia sudah berharap dirinya bebas hari ini. Lebih ke psikis," ucapnya.
Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu, 30 Januari 2016. Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu, 6 Januari 2016.
Ketika itu, Mirna minum kopi bersama Jessica dan kawan mereka, Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida dengan level yang mematikan.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja. Ancaman maksimalnya hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.