JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait kasus "Lucy In The Sky" di apartemen Sudirman Mansion yang menganggu kenyamanan penghuni, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berkomentar.
Dia mengingatkan soal Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan tahun 2015. Menurut dia, kafe tersebut harus diberi peringatan dan dicabut izin operasinya.
"Diperingatkan, kalau tidak bisa diperingatkan ya dicabut aja izinnya. Kan ada di Perda tentang Kepariwisataan bahwa hiburan malam tidak boleh mengganggu lingkungan," ujar Taufik kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2016).
Jika "Lucy in The Sky" tidak memiliki izin operasi, Taufik mengatakan, kafe tersebut pun harus ditutup.
"Syarat mendapatkan izin itu kan tidak boleh mengganggu lingkungan. Ini kan sudah mengganggu lingkungan dan katanya tidak ada izin, ya ditutup saja," ujar Taufik.
Taufik mengatakan, Satpol PP seharusnya bertindak tegas dalam penegakan perda. Manajemen kafe tersebut harus segera diberikan surat peringatan. Jika SP tidak ditindaklanjuti, maka harus segera dieksekusi.
"Jadi peringatannya itu dikasih limit waktu. Itu pun harus segera karena ada hak warga untuk istirahat di sana," ujar Taufik.
Nama kafe "Lucy In The Sky" menjadi ramai diperbincangkan setelah warga apartemen Sudirman Mansion membuat spanduk besar berukuran lebih kurang 10 x 15 meter persegi berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam terpampang di muka gedung apartemen Sudirman Mansion di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Spanduk tersebut bertuliskan, "Anak dan bayi kami tidak bisa tidur karena Lucy in The Sky sangat berisik dan tidak peduli dengan kenyamanan warga sekitar".