JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum artis Saipul Jamil, Kasman Sangaji, menyebut bahwa korban sekaligus saksi, AW, telah mencabut laporan terkait kasus dugaan pencabulan, yang dilakukan oleh Saipul.
Kasman mengatakan bahwa AW, Senin (16/5/2016), telah mencabut laporannya dari Polda Metro Jaya.
"Kemarin pada hari Senin, Saudara AW mencabut laporan dari Polda Metro Jaya sehingga pada laporan tersebut kami menganggap dan menyampaikan apresiasi besar karena sudah memiliki itikad dan kesadaran hukum yang baik," ujar Kasman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).
(Baca: Korban Akan Bersaksi, Saipul Jamil Mengaku Percaya Diri)
Menurut Kasman, AW mencabut laporannya karena apa yang dituduhkannya kepada Saipul tidak benar.
Ia juga menyebut, tidak ada paksaan ataupun intimidasi yang dilakukan pihak Saipul Jamil agar AW mencabut laporannya.
"Secara sadar dengan tanpa paksaan dan intimidasi. Tidak ada proses perdamaian dengan dia. Dia mencabut karena apa yang dia tuduhkan itu tidak benar," ujar Kasman.
Ia kemudian meminta kepada pelapor lainnya, yakni DS, untuk segera mencabut laporannya karena dianggap telah merusak nama baik Saipul.
(Baca juga: Saipul Jamil Siapkan Tujuh Saksi)
"Kami mengimbau kepada yang lainnya, termasuk DS, agar sesegera mungkin untuk sadar secara hukum mencabut (laporan) karena ini menyangkut nama baik dan kerugian dari klien kami," ujar Kasman. Adapun Saipul diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijerat Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.