JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan bernama Aiptu Djoko Suwahyo (53), menjadi korban pemukulan pengendara yang tidak terima ditilang.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (24/5/2016) di depan Bank Jabar Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Kebayoran Lama.
"Korban sedang mengatur lalu lintas bersama dua rekannya. Lalu korban melihat pengendara sepeda motor Yamaha Fino Putih bernomor B 6573 VHV lewat berboncengan tanpa gunakan helm," ujar Kompol Purwanta saat dihubungi, Rabu (25/5/2016).
Aiptu Djoko kemudian memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut dan menanyakan kelengkapan surat-suratnya. Ia meminta agar pengendara itu mengambil surat di rumah selagi motornya ditahan di lokasi.
Akan tetapi pengendara sepeda motor tersebut mengelak dan menantang dengan berkata 'Kalau enggak pakai pakaian dinas, mending kita berantem aja'.
"Mendengar hal tersebut, korban langsung mendekati pengendara, begitu dekat tiba-tiba dipukul dengan tangan kosong hingga memar," kata Kompol Purwanta. (Baca: Bertanya Surat Tugas, Pengendara Motor Malah Dikeroyok Polantas di Ciputat)
Saat kedua rekan Aiptu Djoko menolong, pengendara misterius itu berhasil melarikan diri. Aiptu Djoko yang terluka, segera melapor ke Polsek Kebayoran Lama untuk menangkap pelaku.
Setelah diproses, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang alamat dan identitas pelaku. Pelaku yang bernama Denny Prasetyo diketahui tinggal di Larangan, Ciledug. Setelah berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat, Rabu pukul 02.15 WIB, polisi membekuk Denny di rumahnya. (Baca: Polda Metro: Polisi Yang Dicakar Bertindak Sesuai Prosedur)
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana paksaan dan perlawanan dengan kekerasan kepada seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (1) sub Pasal 212 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP," tutup Kompol Purwanta.