Menurut Risyapudin, Rustam sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur. "Menurut anggota, dia melakukan tindakan tegas sudah sesuai prosesur dengan menyapa dan salam terlebih dahulu," kata Risyapudin Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
HC diketahui melakukan kesalahan dan diberhentikan oleh Rustam. Ia juga menyebut bahwa anggotanya tidak akan menilang jika memang pengendara tersebut tidak terbukti melanggar.
Untuk ke depan, Risyapudin meminta pengendara untuk mematuhi undang-undang jika tidak ingin ditilang polisi.
"Kalau tidak mau ditilang, ya harus patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, seorang wanita pengendara Pajero berinisial HC (45) mengamuk sambil mencakar wajah polisi yang menilangnya. (Baca: Tak Terima Ditilang, Seorang Ibu Tendang dan Cakar Polisi)
Brigadir Rustam, polisi yang menilang wanita tersebut pun kaget. Kejadian itu berawal ketika Ny HC mengendarai mobilnya sambil menggunakan telepon genggam di depan Mall of Indonesia (MoI), kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.