Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas PPSU Curi Komputer Kelurahan dan Aniaya Saksi Mata

Kompas.com - 01/06/2016, 15:29 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Gandaria Utara, Jakarta Selatan, yang berinisial SNT (36), ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru karena mencuri dan menganiaya seorang saksi mata.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari ditemukannya seorang warga bernama Kamaludin (31) yang tak sadarkan diri di TPU Kamboja pada Minggu (29/5/2016) pukul 04.30. 

TPU itu terletak di sebelah Kantor Kelurahan Gandaria Utara. Kamaludin tampak seperti dianiaya.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan menemukan tiga perangkat komputer beserta monitornya, satu printer, dan satu scanner tergeletak sekitar 20 meter dari korban.

"Barang itu ditutupi daun-daunan yang ada di sekitar TKP. Kami duga apakah ini pelaku kejahatan yang dihajar oleh massa atau bagaimana," kata Ary di Mapolsektro Kebayoran Baru, Rabu.

Polisi kemudian segera bertanya kepada warga yang tinggal di dekat lokasi kejadian. Saat itu, SNT berada di lokasi, tetapi berpura-pura sakit dan segera pulang. Keterangan dari para saksi dan Kantor Kelurahan Gandaria Utara yang kehilangan barang tersebut mengarahkan polisi ke SNT yang dicurigai.

Pada Minggu pukul 18.00, polisi membekuk tersangka di rumahnya dan melakukan pemeriksaan hingga yang tersangka akhirnya mengaku.

"Saat melakukan kejahatan, tersangka dilihat korban, mungkin kalut sehingga terjadi perkelahian yang cukup parah," kata Ary.

Kamal yang terluka dibawa ke RS Fatmawati. Ia dihajar menggunakan paving blok hingga menyebabkan luka parah pada bagian kepala atas, lecet di muka, dada, serta sobek pada bagian atas mata kanan.

Berdasarkan keterangannya, SNT nekat menghajar Kamal lantaran aksinya ketahuan.

SNT masuk dari atas gedung kelurahan dan sedang memindahkan barang curian ketika Kamal memergokinya saat memindahkan perangkat komputer terakhir. Kepada polisi, ia mengaku berencana menjual barang-barang hasil curian untuk membayar cicilan motor dan biaya hidup keluarganya.

SNT bergeming ketika ditanya apakah gajinya sebagai petugas PPSU tertunggak.

Atas perbuatannya, SNT dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana dengan pemberatan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com