JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, becak tidak boleh ada di wilayah DKI Jakarta. Sebab, sudah ada peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1998 yang menjadi acuan pelarangan becak di Ibu Kota.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi laporan mengenai masih adanya becak di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Kalau lihat, foto ajalah. Yang pasti akan kami tangkepin aja terus. Orang ada Perdanya kok," kata dia di Balai Kota, Kamis (2/6/2016).
Ahok menolak anggapan-anggapan miring yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bukan dirinya yang mengeluarkan aturan pelarangan becak. Karena aturan itu sudah ada sejak era pemerintahan Gubernur Wiyogo Atmodarminto (1987-1992).
"Jadi lu (yang memprotes) marah aja ke kuburan Pak Wiyogo. Orang ada perdanya kok," ujar Ahok.
Pemprov DKI diketahui tengah gencar merazia keberadaan becak. Beberapa waktu lalu, jajaran Pemkot Jakarta Utara bahkan merazia becak-becak yang banyak beroperasi di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ahok menilai, razia terhadap becak bertujuan untuk mencegah munculnya masalah baru di Jakarta. Jika dibiarkan, hal tersebut akan mendorong peningkatan jumlah tukang becak yang datang ke Jakarta.
"Becak itu dari mana? Datang dari Jawa terus masuk. Tapi bukan hanya becaknya, pengemudinya juga non-KTP. Ini ada pengusaha becaknya," kata dia.