JAKARTA, KOMPAS.com - Para demonstran, yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena diduga terbelit korupsi, merasa kecewa karena polisi tidak mengizinkan mereka berunjuk rasa di depan gedung lama KPK.
Saat berunjuk rasa di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016), mereka justru diarahkan polisi ke gedung baru KPK, bukan ke gedung lama di jalan yang sama di mana pimpinan KPK berkantor.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi, menyatakan "Kami kecewa hari ini sebetulnya. Datang dari berbagai penjuru, kami dikawal dari kemarin, tapi malah dikawal ke gedung kosong."
Rusdi merujuk ke gedung baru KPK yang memang masih kosong.
"Kami dihalau kembali dengan alasan berbagai macam, kami juga kecewa dengan polisi," ujar Rusdi.
Namun sejumlah perwakilan buruh dengan pengawalan polisi akhirnya berjalan ke gedung lama KPK untuk menemui pimpinan KPK. Polisi mengizinkan puluhan perwakilan buruh itu pergi ke gedung lama KPK.
Rusdi menyatakan, pihaknya ingin menemui pimpinan KPK untuk mengetahui perkembangan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Kami ingin pastikan kerja KPK ini tuntas dan beres terkait dugaan Ahok sebagai tersangka korupsi berbagai kasus, di antaranya Sumber Waras, Reklamasi, dana CSR dan lainnya," kata Rusdi.
Ia melanjutkan, pihaknya meminta KPK tegas. Sebab, saat ini hanya KPK yang merupakan lembaga yang dipercaya masyarakat.
"Kami mendesak hari ini menangkap Ahok, termasuk asisten pribadinya bernama Suni, dan Agung Podomoro, mereka ini kemana? Biasanya KPK cepat, biasanya kalau habis meriksa, nahan orang, lalu ditangkap," ujar Rusdi.
Ahok memang beberapa kali dipanggil KPK tetapi status sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangan, misalnya untuk kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan reklamasi di Teluk Jakarta. Ahok tidak menjadi tersangka dalam kasus-kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.