JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, meresmikan 33 kelurahan di DKI Jakarta yang sadar hukum. Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Endang Sudirman, mengatakan ke-33 kelurahan ini memenuhi kriteria sadar hukum.
"Sampai tahun 2016 sudah ada 122 dari 267 kelurahan sadar hukum yang diresmikan. Hari ini diresmikan 33 kelurahan," kata Endang pada acara peresmian 33 kelurahan sadar hukum di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (3/6/2016).
Peresmian ditandai dengan pemberian anugerah Anubhawa Sasana Kelurahan kepada para lurah.
Beberapa kriteria kelurahan sadar hukum yakni 90 persen warganya mampu melunasi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, rendahnya angka kriminalitas, rendahnya kasus narkotika, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungannya, dan lain-lain.
"Anugerah ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum yang berkesinambungan," kata Endang.
Ke 33 kelurahan sadar hukum itu tersebar enam wilayah Jakarta. Di Jakarta Pusat yang masuk kategori itu adalah Pasar Baru, Cikini, Kebon Kelapa, Utan Panjang, Paseban, dan Rawasari.
Di Jakarta Utara yaitu Kelapa Gading Timur, Tugu Utara, Rawa Badak Utara, dan Kapuk Muara. Di Jakarta Barat yaitu Duri Kosambi, Glodok, Jelambar, Semanan, Meruya Selatan, Kota Bambu Selatan, dan Sukabumi Utara. Sementara di Jakarta Selatan tercatat Kelurahan Selong, Rawa Badak, Melawai, Karet Kuningan, Guntur, dan Karet.
Jakarta Timur adalah Kelurahan Cipinang Besar Utara, Tengah, Utan Kayu Selatan, Cipayung, Pinangranti, Cibubur, Pondok Kelapa, dan Baru. Sementara di Kepulauan Seribu yaitu Kelurahan Pulau Kelapa dan Pulau Panggang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.