JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin, Jessica Kumala Wongso, ke pengadilan.
Kepala Kejari Jakpus Hermanto mengatakan, dalam waktu dekat, kasus tersebut segera disidangkan.
"Iya, sudah hari ini (dilimpahkan). Tadi saya monitor, tim jaksa penuntut umumnya sudah ke kantor," ujar Hermanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, jadwal persidangan perdana Jessica belum diketahui.
Hermanto mengatakan, tak ada kendala selama menyusun berkas perkara hingga dilimpahkan ke pengadilan.
"Tinggal sekarang ini menunggu penetapan waktu sidang kapan, kemudian kami hadir laksanakan sidang itu," kata Hermanto.
Polisi melimpahkan 37 barang bukti, termasuk rekaman CCTV, satu mesin penggiling, dan dua sampel celana panjang yang hilang milik tersangka.
Pada pelimpahan tahap kedua, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan, semua barang bukti telah terpenuhi.
Kini, Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat. Ia dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica dititipkan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.