Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perkara Pidana Pembunuh Bocah Dalam Kardus Disidangkan Berbeda

Kompas.com - 10/06/2016, 15:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Dermawan (39), terdakwa pembunuh PNF (9) atau bocah dalam kardus menjalani dua sidang yang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agus diketahui tersangkut dua perkara pidana, yakni pencabulan dan pembunuhan.

"Iya memang di dua sidang yang berbeda. Dipisahkan berkasnya, nomor perkaranya juga beda, majelisnya juga beda," ujar humas PN Jakarta Barat Mangatas Simanullang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

Menurut Mangatas, dua perkara pidana yang menyangkut Agus itu sudah masuk ke dalam persidangan. Untuk kasus pencabulan, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan sudah digelar pada Kamis (2/6/2016) secara tertutup.

"Sudah (masuk persidangan), yang pencabulannya malah sudah duluan, sudah pembacaan dakwaan, tinggal saksi (sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi) ditunda tanggal 16 (Juni) nanti," kata dia.

Untuk perkara pencabulan, Agus didampingi penasihat hukum dari pos bantuan hukum (Posbakum) PN Jakarta Barat. Namun pada saat dakwaan dibacakan, terdakwa belum didampingi penasihat hukum dari posbakum.

Mangatas menyebut dakwaan bisa dibacakan atas persetujuan terdakwa meskipun belum ada penasihat hukum yang mendampingi.

"Itu tergantung dari persetujuan dakwaannya. Pembacaan dakwaan dulu baru dia mencari atau jangan dulu dibacakan tapi mencari dulu. Yang penting haknya itu diberikan sama (kepada) dia gitu," tutur Mangatas.

Sementara itu, untuk perkara pembunuhan, sidang belum pernah digelar sama sekali. Sidang yang terbuka untuk umum itu seharusnya sudah dimulai sejak 26 Mei lalu. Namun, terdakwa menyatakan akan mencari penasihat hukumnya terlebih dahulu sehingga sidang pun belum dapat digelar.

"Pembunuhan sidang pertamanya harusnya tanggal 26 Mei, dia kan berupaya untuk mencari penasihat hukum. Itu hak dari terdakwa, enggak ada masalah sih," ucapnya.

Sidang perdana perkara pembunuhan yang terus tertunda itu rencananya akan kembali digelar pada Senin (13/6/2016).

"Harusnya tanggal 13 itu sudah bisa dipastikan karena itu sudah beberapa kali ditunda untuk memberi kesempatan mencari (penasihat hukum) kan. Kalau pada tanggal itu dia tidak sanggup, sesuai ancamannya kan hukuman mati, pihak pengadilan yang akan mencari nanti penasihat hukumnya," papar Mangatas.

Ketua tim jaksa penuntut umum untuk kedua sidang perkara yang menyangkut Agus yakni MN Inggratubun dari Kejaksaan Tinggi DKI, dibantu tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Didik Haryanto. Kemudian, persidangan untuk perkara pencabulan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Haran Tarigan.

Sementara persidangan untuk perkara pembunuhan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hanry Hengki Suatan. Agus diketahui tersangkut dua perkara pidana. Pertama kasus pencabulan dengan korban berinisial T (15). (Baca: Rekonstruksi, Tersangka Pembunuh Bocah dalam Kardus Diteriaki Warga)

Dalam kasus itu, polisi memeriksa 13 saksi anak-anak yang membentuk kelompok bernama "Boel Tachos". Di dalam kelompok itu, Agus berperan sebagai koordinator yang meminta sejumlah uang kepada anak-anak itu untuk membeli sabu dan ganja.

Agus juga beberapa kali mencabuli dan melecehkan anak-anak tersebut. Kasus kedua, pembunuhan yang dilakukan Agus terhadap PNF atau bocah dalam kardus. Agus diketahui memperkosa PNF sebelum membunuhnya. Kasus yang menimpa PNF berawal dari penemuan sesosok mayat di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Oktober 2015.

Awalnya, saksi mata curiga dengan sebuah kardus yang dibuang di pinggir jalan. Belakangan diketahui, isi kardus tersebut adalah seorang bocah perempuan yang diikat dan dilakban dengan kondisi mengenaskan agar bisa muat dalam kardus. (Baca: Bocah Dalam Kardus, Permukiman Padat, dan Minimnya Rasa Curiga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com