Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Kematian Mirna dengan Tersangka Jessica

Kompas.com - 15/06/2016, 06:38 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (15/6/2016), sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan dalam surat dakwaan tersebut, kejaksaan dengan pihak kepolisian sepakat menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal tersebut karena unsur pembunuhan berencana dalam kasus kematian Mirna sudah terpenuhi.

"Dakwaannya sesuai dengan yang dari polisi, pembunuhan berencana," ujar Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2016).

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir menambahkan, persidangan tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisyoro.

"Yang pimpin sidang Hakim Kisyoro. Dibantu dengan Hakim Martahi Hutapea dan Binsar Gultom," ucapnya.

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 26 Mei 2016, saat masa penahanan Jessica yang dimiliki penyidik tersisa dua hari lagi. Berkas tersebut tercatat sebanyak lima kali dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI Jakarta hingga akhirnya dinyatakan lengkap.

Kasus itu bermula saat Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, yaitu Jessica dan Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat, 29 Januari 2016 malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu, 30 Januari 2016 pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com