JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang perdana pada Rabu (15/6/2016), dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk mengamankan jalannya sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, polisi telah menyiagakan personel satu SSK (satuan setingkat kompi).
"Kami sudah siapkan satu satuan setingkat kompi, sekitar 90 personel besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Selasa (14/6/2016) malam.
Awi menuturkan, persidangan itu juga akan diwarnai aksi unjuk rasa dari keluarga Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Polisi telah menyiagakan personel pengamanan untuk mengawal aksi tersebut.
"Memang ada rencana demo dari keluarga korban. Kami akan melakukan pengamanan," ucapnya.
Awi menegaskan kepolisian siap mengamankan jalannya persidangan tersebut hingga selesai. Mengenai hasil persidangan dan dakwaannya, ia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.
"Kasusnya sendiri kan sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan tunggu saja hasil sidangnya," kata Awi.
Rencananya, sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim Kisworo sebagai ketua dengan anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.
Kasus ini bermula saat Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat, 29 Januari 2016 malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu, 30 Januari 2016 pagi.