Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis: Semua Saksi Saya Tidak Ada yang Didengar

Kompas.com - 21/06/2016, 21:07 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencurian listrik, Abdul Azis atau Daeng Azis menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dinilai berat sebelah. JPU menuntut Azis dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.

Azis menilai selama dirinya menjalani BAP hingga memberi keterangan di persidangan, tidak ada satupun yang mendatangkan atau mempertimbangkan saksi-saksi yang sudah dia sampaikan.

"Dari BAP sampai persidangan, mereka tidak peduli dengan saksi-saksi yang saya sudah sampaikan, saya sudah bilang saya pernah membayar Rp 69 juta untuk listrik, tapi tidak juga didengarkan," ujar Azis setelah pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/6/2016).

Bahkan dengan emosi Azis menyebut bahwa apa yang disampaikan polisi saat menjadi saksi serta tuntutan oleh JPU hanya bohong belaka.

"Bohong itu semua. Nanti saya akan kasih tahu semuanya. Ini masih sedikit saja," ujar Azis. (Baca: Dituntut 1 Tahun oleh Jaksa, Daeng Azis Pikir-pikir)

Dalam persidangan sebelumnya, Azis memang meminta persidangan untuk menghadirkan saksi yang menurutnya bisa menjelaskan soal pemasangan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Keempat saksi yang diminta oleh Azis yaitu Ari, Yanti suami dari Mirna, Sanai dan Welly yang menurut Azis dari pihak PLN. Jaksa penuntut umum di persidangan Azis, Melda Siagian mengatakan pihaknya kesulitan menghadirkan saksi yang diminta oleh Azis untuk hadir dalam persidangan karena keempat saksi yang diminta oleh Azis tidak memiliki alamat yang jelas serta menggunakan nama samaran.

Akibat kekesalannya itu, Azis sempat untuk menolak melakukan pledoi karena dia menilai dirinya tidak bersalah dan tidak perlu untuk melakukan pledoi. Namun setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Azis memutuskan untuk pikir-pikir selama dua hari untuk mengajukan pledoi atau tidak. (Baca: Pengakuan Daeng Azis, dari Pemasok Bir hingga Pencurian Listrik)

Dalam keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa ada sambungan listrik ilegal yang masuk ke Kafe Intan dan Kingstar milik Azis. Azis juga mengakui bahwa dirinya menyetujui pemasangan listrik tersebut. Azis ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara pada 26 Februari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com