Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K Ditunda, Hakim Minta Bukti Dilengkapi

Kompas.com - 23/06/2016, 16:28 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/6/2016). Dalam sidang hari ini, baik pihak penggugat dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta maupun pihak tergugat dari Pemprov DKI dan pengembang menunjukkan tambahan bukti-bukti.

Namun, sidang berlangsung singkat dan ditunda karena masih ada tambahan bukti yang harus dilengkapi.

"Masih kurang bukti, silakan melengkapi buktinya. Sidang ditunda hari Rabu, tanggal 29 (Juni), jam 01.00 WIB (13.00) dengan acara tambahan bukti dari para pihak," ujar Hakim Baik Yuliani dalam persidangan, Kamis.

Selain itu, majelis hakim juga meminta penggugat untuk mulai menyiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Tolong nanti dibahas bagaimana saksinya. Saksinya sama atau tidak untuk Pulau F, I, dan K," kata Majelis Hakim Adi Budhi Sulistyo.

Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan, hingga saat ini Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah menyerahkan 80 alat bukti tertulis.

"Kami total sudah mengajukan 80 alat bukti tertulis," kata Martin seusai persidangan.

Alat bukti yang telah ditambahkan pihak penggugat dalam sidang hari ini yakni bukti yang menunjukkan kerusakan lingkungan hidup yang akan terjadi akibat proyek reklamasi.

"Mulai dari kematian ikan, kemudian pembusukan alami di perairan Teluk Jakarta dan itu menyebabkan Teluk Jakarta akan semakin hancur, dan bencana ekologis yang akan terjadi di Teluk Jakarta," ucap Martin.

Sementara itu, pihak tergugat enggan memberikan banyak informasi mengenai bukti-bukti apa saja yang telah ditunjukan kepada majelis hakim.

"Udah AMDAL (analisis dampak lingkungan) satu, ditanya ke tergugat intervensi aja (pengembang)," kata kuasa hukum Pemprov DKI, Nadia.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menggugat reklamasi Pulau F, I, dan K terdiri dari sejumlah organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), KNTI, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi, yakni SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.268 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo; SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.269 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; serta SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya.

Menurut Martin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan SK tersebut secara diam-diam. Penerbitan SK ketiga pulau reklamasi itu disebut tidak melibatkan warga setempat. (Baca: PPI Belanda: Reklamasi Teluk Jakarta Ide Kuno, Sudah Ditinggalkan Negara Maju)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com