Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Ikuti Emosi, Gue Mau Tiket yang Susah, Buat "Buktiin" Satu Juta Data KTP!

Kompas.com - 24/06/2016, 10:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di persimpangan jalan.

Ia harus memilih apakah maju melalui jalur independen atau partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Dukungan tiga partai politik telah dikantongi. Total perolehan kursi Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar di DPRD DKI pun mencukupi untuk mengusung Basuki atau Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Di sisi lain, Ahok telah berjanji maju melalui jalur independen bersama dengan relawan pendukungnya, Teman Ahok.

Relawan pendukungnya itu telah berhasil memenuhi target yang disyaratkan Ahok, yakni mengumpulkan 1 juta data KTP dukungan.

(Baca juga: Ahok: Saya Mau Nanya ke "Teman Ahok", Mau Tiket Tol atau Jalan yang Susah?)

Ahok pun berencana menemui Teman Ahok setelah mengantongi surat dukungan resmi dari tiga partai politik.

"Enggak ada lobi-lobi (ke Teman Ahok untuk maju parpol)," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Bahkan, Ahok mengaku masih ingin maju melalui jalur independen. Hal ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ada warga yang mendukungnya melalui 1 juta data KTP yang terkumpul.

"Kalau mau ikuti emosi saya, gue mau tiket yang susah karena gue mau buktiin sejuta (data) KTP," kata Ahok.

"Kalau mau ikut jalan tol, sejuta (data) KTP yang sudah kekumpul enggak bisa dibuktiin," sambung Ahok.

Adapun jalan tol yang dimaksud Ahok adalah maju melalui jalur parpol. Sementara itu, jalan susah adalah maju melalui jalur independen.

Beberapa waktu lalu, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Revisi UU Pilkada tersebut memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP dukungan untuk calon perseorangan atau independen.

(Baca juga: Golkar Akan Bantu Verifikasi Faktual Data KTP Dukungan terhadap Ahok )

Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.

Menurut Pasal 48 ayat (3), verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

Adapun menurut Pasal 48 ayat (3b), pada verifikasi faktual terhadap dukungan calon yang tidak dapat ditemui saat verfikasi faktual, calon diberi kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

Kompas TV Teman Ahok Bantah Tudingan Curang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com