JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016) ini, menunda sidang kasus Feriyanto, mantan supir taksi Blue Bird, yang didakwa memprovokasi saat demo angkutan umum menolak keberadaan taksi online pada Maret lalu melalui akun Facebook-nya.
Sidang hari ini agendanya seharunya pembacaan eksepsi dari Feriyanto, setelah sebelumnya pada pekan lalu, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
"Harusnya sidang ini hari Kamis. Namun sidang sebelumnya hakim bilang Selasa. Akhirnya kami sepakat diambil jalan tengah, kami putuskan hari Rabu. Jadi hanya kendala teknis saja," kata Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud di Pengadilan Jakarta Selatan..
Sementara itu, kuasa hukum Feriyanto, Riesqi Rahmadiansyah menyebut tertundanya sidang adalah bentuk ketidakseriusan hakim.
"Ditunda sudah kedua kali. Pertama saat dakwan dan sekarang mau eksepsi seperti ini. Ini bukti ketidakseriusan dari hakim," kata Riesqi.
Jaksa telah membacakan dakwaan terhadap Feriyanto pada Kamis lalu. Dalam dakwaan jaksa menyebut Feriyanto melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik dan Transaksi Elektronik. Feriyanto juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Riesqi berargumen bahwa kliennya dikriminalisasi akibat pertarungan kepentingan perusahaan transportasi yang saling mengumpulkan massa untuk unjuk rasa.
"Dakwaan jaksa tidaklah sesuai dengan pasal 143 KUHAP, jaksa tidak cermat dan tidak jelas dalam mengurai fakta yang ada, karena memang aksi pada tanggal 22 Maret 2016 tidak ada aksi anarkis dan aksi tersebut aksi damai, bahkan direspon baik oleh Presiden Jokowi," kata Riesqi.
Pembacaan eksepsi Feriyanto rencananya akan dijadwalkan Rabu besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.