Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembebasan Lahan untuk Rusun Cengkareng Barat Versi Biro Hukum DKI

Kompas.com - 01/07/2016, 17:59 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Biro Hukum DKI Jakarta yang ikut menangani kisruh lahan rusun Cengkareng Barat merunut bagaimana proses pembelian hingga transaksi antara Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan pemilik lahan, Toeti Noeziar Soekarno, terjadi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016).

"Awalnya, tanggal 16 Juni 2015, berdasarkan disposisi gubernur adanya penawaran lahan yang terletak di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Haratua.

Beberapa hari setelahnya, pada 29 Juni 2015, Pemprov DKI Jakarta melalui disposisi gubernur DKI Jakarta meninjau lahan yang akan dibeli di lokasi. Pada hari yang sama, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta mengeluarkan surat No. 2408/-1.796.31 perihal Permohonan Penerbitan Persetujuan Prinsip Penetapan Lokasi Rumah Susun di Kelurahan Cengkareng Barat.

Surat lainnya dikeluarkan pada 2 Juli 2015 oleh Dinas Perumahan No. 2468/-1.796.31 perihal Pengaturan Trace yang ditujukan kepada Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Proses itu dilanjutkan hingga 8 Juli 2015 ketika Rudy Hartono Iskandar selaku pihak yang mengajukan penawaran lahan yang terletak di Kelurahan Cengkareng Barat.

Kemudian, pada 13 Juli 2015, Dinas Perumahan mengeluarkan surat dengan nomor 2623/-1.796.31 tentang Pengukuran dan Inventarisasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Dinas Perumahan melanjutkan dengan mengeluarkan surat undangan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengenai rapat koordinasi rencana pengadaan lahan pembangunan rusun di Cengkareng Barat pada 30 Juli 2015.

Pada 28 Agustus 2015, Basuki mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1731 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Rumah Susun. Proses sampai pada 9 September 2015, di mana Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat mengeluarkan peta inventarisasi bidang tanah No 1638 PBT.2015 atas lahan di Cengkareng Barat.

Lalu pada 23 September 2015, Dinas Perumahan mengundang Basuki rapat musyawarah harga untuk lahan tersebut. Lima hari kemudian, Rudy mengajukan keberatan atas penawaran harga terhadap hasil musyawarah harga sebelumnya.

Keberatan Rudy ditindaklanjuti Dinas Perumahan dan pada 6 Oktober 2015 mengundang Basuki untuk rapat musyawarah harga lanjutan. Pada hari yang sama, Dinas Perumahan mengeluarkan surat undangan untuk Basuki dengan No. 3972/-1.796.31 perihal rapat penelitian berkas dokumen kepemilikan lahan di Cengkareng Barat.

Tahapan berlanjut hingga 7 Oktober 2015, Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Aji mengeluarkan penetapan hasil musyawarah kesepakatan harga atas lahan di Cengkareng Barat.

Sampai pada 3 November 2015 dilaksanakan pembayaran lahan untuk rusun Cengkareng Barat yang dituangkan dalam akta jual beli nomor 18, 19, dan 20 tanggal 5 November 2015. Akta tersebut dibuat oleh notaris Edward Suharjo Wiryomartani.

Kompas TV Ahok Tuding BPKAD Terlibat Kasus Lahan DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com