Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Berharap Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diberlakukan Permanen

Kompas.com - 13/07/2016, 17:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI DKI Jakarta merilis kebijakan penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Salah satu pengurus panjak kendaraan di Samsat Jakarta Timur, Dedi (39) menyambut baik kebijakan yang berlaku di DKI tersebut. Dedi berharap, pemerintah menerapkan kebijakan tersebut secara permanen.

"Kalau bisa seterusnya. Buat warga kalau ada denda tentu memberatkan," kata Dedi, saat ditemui di Samsat Jakarta Timur, Rabu (13/7/2016).

Dedi mengaku baru mengetahui adanya penghapusan denda pajak kendaraan tersebut saat mengurus hari ini. Ia hendak membayar pajak kendaraan Daihatsu Luxio miliknya.

Pajak kendaraannya yakni Rp 2.400.000. Namun, lantaran telat empat bulan, dirinya sudah mempersiapkan uang Rp 3.100.000.

"Saya telat empat bulan tapi ternyata tadi enggak bayar dendanya. Kaget juga ada penghapusan denda, saya baru tahu makanya saya bawa uang dari rumah Rp 3,1 juta," ujar Dedi.

Ade (46), yang mengurus pajak mobil Fortuner miliknya juga mengungkapkan hal senada. Ade yang telat satu bulan sudah membawa uang lebih dari rumah. Namun, akhirnya ia mengaku hanya membayar Rp 4.500.000 sesuai dengan pajak mobilnya. Padahal, dia sudah telat membayar sebulan.

"Enggak ada denda, tadinya saya pikir ada denda karena telat juga. Cuma kalau pajak progresif saya naik," ujar Ade.

Bagi Ade, kebijakan ini positif. Ia justru menilai kalau ini diteruskan permanen masyarakat akan tepat waktu dalam membayar pajak sebab pemerintah memberi keringanan.

"Kalau pembayaran ini tidak ada denda masyarakat lebih cenderung cepat bayar sebelum jatuh tempo waktu. Kalau sudah dikasih begini sama pemerintah kita abaikan rugi," ujar Ade.

Polda Metro Jaya membenarkan mengenai penerapan kebijakan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, mengatakan, penghapusan denda pajak itu berlaku dari tanggal 2 Juni kemarin dan berakhir tanggal 2 Agustus nanti.

"Mulai berlaku dari tanggal 2 Juni kemarin dan berakhir tanggal 2 Agustus nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7/2016).

Awi menjelaskan, pembebasan itu hanya berlaku untuk denda administrastifnya saja. Sedangkan, untuk pajak pokoknya tidak dibebaskan.

Kompas TV Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Warga Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com