JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menduga Syahril Sidik (29) tega membunuh Alika (31) lantaran ingin menguasai barang berharga milik teman kencannya itu. Hal tersebut karena Syahril sedang terlilit utang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Syahril bekerja sebagai office boy di salah satu kantor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia mengaku sedang tersangkut utang di tempat kerjanya.
"Utang pelaku di tempat kerjanya sebesar Rp 1.750.000," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/7/2016).
Selain itu, Syahril juga telah menunggak membayar kosnya selama empat bulan. Nominal tunggakan Syahril sebesar Rp 2,4 juta.
"Jadi total dia punya utang itu sebesar Rp 4.150.000," ucapnya.
Atas dasar itulah Syahril membunuh dan membawa kabur barang berharga Alika. Adapun barang berharga milik Alika yang dibawa satu unit ponsel, dompet berisi STNK, dan uang tunai sebesar Rp 25.000.
Polisi menjerat Syahril dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Syahril Sidik ditangkap di Desa Sawit, RT 02 RW 03 Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu 13 Juli 2016 sekitar pukul 05.15 WIB. Ia diciduk polisi saat tengah dalam perjalanan ke tempat kerabatnya di Cimahi.
Saat ditangkap, Syahril sempat melawan dan hendak melarikan diri. Oleh karena itu, polisi terpaksa menembak kaki kiri Syahril.
Jenazah Alika ditemukan di Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara, Selasa (12/7/2016) sekitar pukul 18.30 WIB. Alika ditemukan tergeletak di kamar III C di lantai 3 hotel dengan berlumuran darah. Tampak luka di leher dan bagian perut Alika.